Perbedaan Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan dan Demokrasi Sebagai Sistem Politik

Perbedaan Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan dan Demokrasi Sebagai Sistem Politik
Oleh: Gusti Pandi Liputo

Pengertian sederhana demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi juga merupakan bentuk pemerintahan politik dimana kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat baik secara langsung atau secara perwakilan.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani (demokratia) yang dibentuk dari dua kata demos (rakyat) dan Kratos (kekuasaan) yang artinya kekuasaan berada ditangan rakyat.

Pemerintahan merupakan organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Repoblik, monarki/kerajaan dan persemakmuran merupakan contoh dari jenis-jenis pemerintahan yang diterapkan di beberapa Negara.

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan khusunya dalam Negara. Disamping itu politik merupakan seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara kontitusional dan nonkontitusional. Disamping itu politik dapat dipandang dari beberapa sudut pandang sb:
– Politik adalah usaha yang ditempuh oleh warga Negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
– Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggara pemerintah Negara.
– Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan dimasyarakat.

Dari penjalasan mengenai demokrasi, pemerintahan atau politik maka jika kita ingin mengintergrasikan antara demokrasi dan pemerintahan atau demokrasi dan politik kita menemukan sebuah perbedaan antara keduanya.

1. Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokrasi dimana rakyat sangatlah berperan dalam pemerintahan, seperti yang diketahuiu bahwa demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi dengan menggunakan dasar pemikiran demokrasi maka kita bisa memahami bahwa bentuk pemerintahan demokrasi itu adalah tumpuanya senantiasa tujuanya kepada kesejahteraan rakyat.

Pemerintahan yang demokrasi atau bisa disebut pemerintahan di tangan rakyat sebuah pengakuan kekuasaan/kedaulatan berada ditangan rakayat.
Selain peranan rakyat dalam pemerintahan yang demokrasi, proses pelaksanaan demokrasi adalah sangat menghargai adanya perbedaan (moral disagreement) menghargai peberdaan itu merupakan cerminan dari moral mereka yang berbeda itu, perbedaan bukan merupakan unsure permusuhan.
Austin Ranny menyatakan bahwa demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan:
1. Prinsip-prinsip kedaulatan rakyat: suatu pemerintahan dijalankan atas dasar kekuasaan tertinggi ditangan rakyat. Kekuasaan bukan diambil dari penguasa.
2. Kesamaan politik: memerlukan bahwa setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama dengan lainya untuk berperan serta dalam proses pembuatan kebijakan politik
3. Konsultasi rakyat: terdiri dari 2 yaitu
– Negara harus mempunyai kekuatan yang melembaga yang digunakan oleh pejabat-pejabat Negara memahami dan mempelajari kebijakan public sesuai yang dikehendaki oleh rakyat
– Negara harus mampu mengetahui secara jelas referensi-referensi rakyat.
2 kebijakan itu mengharuskan pejabat Negara harus berkomunikasi dengan rakyat.
4. Suara mayoritas: manakala seluruh rakyat menyetujui dengan suara bulat terhadap suatu kebijakan public sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, maka pemerintah harus mengikuti kehendak rakyat.

2. Demokrasi Sebagai Sistem Politik
Sistim politik yang demokrasi adalah apabila kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik. Rule of The law meliputi:
a. Jaminan hak individu secara kontitusional
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih
c. Pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik
d. Kebebasan mengemukakan pendapat
e. Kebebasan berserikat dan beroposisi
f. Pendidikan politik

Disamping perumusan rule of the law, juga muncul rumusan demokrasi politik, yang nilainya dikemukakan oleh Henry B. Mayo sb:
a. Menyelesaikan setiap konflik secara damai melalui dialog yang terbuka lewat cara kompromi, consensus, kerja sama dan dukungan, baik memanfaatkan lembaga baik secara komunikasi sosial.
b. Menjamin perubahan sosial secara damai melalui penyesuain kebijakan dan pembinaan oleh pemerintah
c. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, damai, dan terbuka, artinya tidak boleh atas dasar keturunan, paksaan, atau tirani minoritas
d. Mengatasi tindak kekerasan terhadap kaum minoritas
e. Mengakui keanekaragaman sikap secara wajar sehingga batas toleransi persatuan bangsa
f. Menjamin tegaknya keadilan

Jadi perbedaan antara demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dan demokrasi sebagai system pemerintahan adalah
Dalam demokrasi sebagai bentuk pemerintahan menjamin bahwa pemerintahan itu adalah hasil dari rakyat atau pemerintahan sepenuhnya dipergunakan oleh rakyat. Artinya pemerintahan harus memprioritaskan kepentingan dari rakyat daripada kepentingan pribadi, keluarga atau golongan/partai.
Sedangkan, demokrasi sebagai system politik dimana rakyat mempunyai hak untuk memilih, berpendapat (secara langsung atau tidak) atau bahkan dipilih menjadi pemimpin atau wakil rakayat di pemerintahan. dalam pelembagaan di Indonesia terdiri dari 3 lembaga besar esekutif, legislative, dan yudikatif, semua lembaga itu didirikan untuk dimanfaatkan oleh rakyat demi terciptanya keadilan, kedamaian atau kesejahteraan kehidupan pemerintah dan rakyat.

referensi:
http://www.google.co.id
Budiyanto,”pendidikan kewarganegaraan untuk SMA kelas XI”, Jakarta, Erlangga, 2006.

About Gusti Pandi Liputo

Masih dalam tahap belajar untuk menjadi pemuda yang berpikir kreatif dalam menyelesaikan setiap problematika

Posted on Januari 31, 2011, in Pengetahuan and tagged , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar